Syarat Bisnis Syari’ah



Syarat agar Bisnis MLM menjadi Bisnis Syari’ah:
  1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
  2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fiqih muamalah)
  3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
  4. Tidak ada excessive mark-up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
  5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
  6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi downline dan tidak menempatkan upline hanya menerima pasif income tanpa bekerja, upline tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah downlinenya.
  7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
  8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
  9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
  10. Tidak menitikberatkan barang-barang tertier ketika umat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
  11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
  12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.
Misi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah:
  1. Mengangkat derajat ekonomi umat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
  2. Meningkatkan jalinan ukhuwah umat Islam di seluruh dunia
  3. Membentuk jaringan ekonomi umat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi umat.
  4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
  5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
  6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.

Postingan populer dari blog ini

Sehat & Uang Bisnis K-Link

KISAH SUKSES

DARI KUADRAN MANAKAH ANDA